Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas Pokok Dan Fungsi



RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

Nomor : 329 Tahun 2001



A.     Lurah
      Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan walikota kepada lurah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, lurah mempunyai fungsi :
1.     pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2.     pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
3.     pelayanan masyarakat
4.     penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5.     pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup
6.     pembinaan lembaga kemasyarakatan

B.     Sekretaris Lurah
Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, sekretaris lurah mempunyai fungsi :
1.     penyusunan data dan bahan materi lingkup kesekretariatan kelurahan
2.     penyusunan rencana program dan kegiantan kelurahan
3.     pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
4.     pengkoordinasian kegiatan seksi di kelurahan
5.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan kelurahan dengan instansi terkait
6.     pelaporan pelaksanaan lingkup kesekretariatan dan kelurahan

C.     Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
1.     penyusunan data dan bahan materi lingkup pemerintahan
2.     fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)
3.     pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketenrtaman dan ketertiban
4.     pembinaan ketentraman dan ketertiban
5.     pembinaan potensi perlindungan masyarakat
6.     pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait
7.     pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan

D.     Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
      Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
1.     penyusunan data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
2.     fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
3.     inpentarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan
4.     fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
5.     fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
6.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan instansi terkait
7.     pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup

D.     Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1.     penyusunan data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan
2.     inpentarisasi bidang kemasyarakatan
3.     inpentarisasi dan fasilitasi bidang pendidikan
4.     pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
5.     fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda
6.     pemberdayaan masyarat dalam pencegahan dalam penanggulangan bencana
7.     inpentarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan
8.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan instansi terkait
9.     pelaporan pelaksanaan lingkup masyarakat

E.     Seksi Pelayanan
 Seksi pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pelayanan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
1.     penyusunan data dan bahan materi lingkup pelayanan
2.     pelayanan data dan informasi kelurahan
3.     pelayanan administrasi kependudukan
4.     pelayanan administrasi umum lainnya
5.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait
6.     pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar