Sabtu, 26 Oktober 2013
Tugas Pokok Dan Fungsi
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
Nomor : 329 Tahun 2001
A. Lurah
Lurah mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
yang dilimpahkan walikota kepada lurah. Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, lurah mempunyai fungsi :
1.
pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan
2.
pemberdayaan
masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
3.
pelayanan masyarakat
4.
penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
5.
pemeliharaan
prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup
6.
pembinaan lembaga
kemasyarakatan
B. Sekretaris
Lurah
Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di
bidang kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
sekretaris lurah mempunyai fungsi :
1.
penyusunan data dan
bahan materi lingkup kesekretariatan kelurahan
2.
penyusunan rencana
program dan kegiantan kelurahan
3.
pengelolaan
perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
4.
pengkoordinasian
kegiatan seksi di kelurahan
5.
fasilitasi dan
pengkoordinasian kegiatan kelurahan dengan instansi terkait
6.
pelaporan pelaksanaan
lingkup kesekretariatan dan kelurahan
C. Seksi
Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah
di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
1.
penyusunan data dan
bahan materi lingkup pemerintahan
2.
fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)
3.
pengkoordinasian dan
fasilitasi kegiatan ketenrtaman dan ketertiban
4.
pembinaan ketentraman
dan ketertiban
5.
pembinaan potensi
perlindungan masyarakat
6.
pengkoordinasian dan
fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait
7.
pelaporan pelaksanaan
lingkup pemerintahan
D. Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan
hidup
Seksi Ekonomi,
pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas lurah di bidang Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup. Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi, pembangunan dan
lingkungan hidup mempunyai fungsi :
1.
penyusunan data dan
materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
2.
fasilitasi pembinaan
bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
3.
inpentarisasi potensi
ekonomi masyarakat dan pembangunan
4.
fasilitasi pembangunan
sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
5.
fasilitasi
pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
6.
fasilitasi dan
pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan
instansi terkait
7.
pelaporan pelaksanaan
lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
D. Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
lurah di bidang kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1.
penyusunan data dan
bahan materi lingkup kemasyarakatan
2.
inpentarisasi bidang
kemasyarakatan
3.
inpentarisasi dan
fasilitasi bidang pendidikan
4.
pembinaan terhadap
lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
5.
fasilitasi pembinaan
bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan
serta generasi muda
6.
pemberdayaan masyarat
dalam pencegahan dalam penanggulangan bencana
7.
inpentarisasi dan
fasilitasi ketahanan pangan
8.
fasilitasi dan
pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan instansi terkait
9.
pelaporan pelaksanaan
lingkup masyarakat
E. Seksi Pelayanan
Seksi pelayanan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pelayanan. Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
1.
penyusunan data dan
bahan materi lingkup pelayanan
2.
pelayanan data dan
informasi kelurahan
3.
pelayanan administrasi
kependudukan
4.
pelayanan administrasi
umum lainnya
5.
fasilitasi dan
pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait
6.
pelaporan pelaksanaan
lingkup pelayanan
VISI DAN MISI
KELURAHAN MALEBER
a. Visi
Sesuai dengan kinerja aparatur pemerinthan sebagai yang telah di intruksikan dalam Inpres nomor 07 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan tuntutan kerja dewasa ini serta yang akan datang. Maka Kelurahan Maleber Kecamatan Andir telah merumuskan visi organisasi sebagai tindaklanjut pemerintah Kota Bandung yang ada.
Visi Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung dalam menghadapi berbagai tuntutan kerja dan kondisi linkungan masyarakat yang telah dirumuskan yaitu “ Kita Wujudkan Kelurahan Maleber Bersatu “
b. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Kelurahan Maleber menetapkan misi yang akan di jalankan, sebagai berikut :
. Mendorong terciptanya hubungan sinergis antara pemerintah, lembaga masyarakat serta partisifasi masyarakat;
2. Mendorong koordinasi, komunikasi dan konsultasi yang efektif dan efisien secara vertikal dan horizontal;
3. Menyebarluaskan informasi kebijakan/ pembangunan Kota Bandung kepada masyarakat;
4. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang bertitik berat pada partsifasi/swadaya masyarakat;
5. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat dan responsibilitas;
6. Meningkatkatkan peranan kelurahan sebagai sumber informasi dan data untuk masyarakat sebagai arah perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan;
7. Mengalang kesatuan dan persatuan serta kebersamaan antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan aparat pemerintah;
8. Mendorong peningkatan peran serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan ditingkat kelurahan.
Kondisi Geografis Kelurahan
Secara geografis Kelurahan Maleber Kecamatan Andir memiliki keseluruhan luas wilayah yang berbentuk datar. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Maleber berada ketinggian 500m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Maleber berkisar antara 18-28⁰C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 18-19 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Kelurahan merupakan bagian dari pemerintahan Kota Kotamadya yang berfungsi
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan , kemasyarakatan , keamanan dan ketertiban. Kelurahan Maleber memiliki
luas lahan sebesar 53 Ha yang secara administratif Kelurahan Maleber dibatasi oleh :
· Bagian
Selatan : Kelurahan Cijerah
· Bagian
Utara : Kelurahan Husein Sastranegara
· Bagian
Timur : Kelurahan Garuda
· Bagian
Barat : Kelurahan Campaka
Layanan
- Surat Pengantar Pertanahan
- Surat Warkah
- Surat Pengantar Waris
- Pembayaran Pajak Bumi Bangunan
- Surat Pengantar KTP Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kelahiran Kematian
- Surat Pengantar Pindah Datang
- Surat Pengantar Kelakuan Baik
- Surat Pengantar Bersih Diri
- Surat Pengantar Ijin Keramaian
- Surat Pengantar Izin Usaha
- Surat Pengantar IMB
- Surat Pengantar NPWP
- Surat Pengantar Pinjaman Ke Bank
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Janda/ Duda
- Surat Keterangan Nikah
- Surat Keterangan Pensiun
- Surat Keterangan Tanggungan Keluarga
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
- Surat Legalisasi
- Surat Keringanan Biaya Sekolah
- Surat Keterangan Ibadah Haji
- Surat Pernyataan JAMKESMAS
- Surat Keterangan Diri
- Surat Keterangan Domisili Kependudukan
Langganan:
Postingan (Atom)